KOMPAS.com -Biaya kesehatan yang dikeluarkan akibat
dampak rokok tidaklah sedikit. Jumlah total biaya yang harus dikeluarkan
akibat penyakit terkait rokok (PTR) diperkirakan sekitar Rp 39,5
trilyun dalam setahun. Angka ini setara 30 persen dari total keseluruhan
biaya yang dikeluarkan ASKES.
Angka ini kemungkinan akan terus membesar setara jumlah perokok yang
terus meningkat. “Karena itu perokok tidak perlu diikutsertakan dalam
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014. Jika diikutsertakan, negara bisa
bangkrut karena menanggung biaya yang begitu besar,” kata Ketua Pengurus
Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), dr. Zainal Abidin, MH pada
diskusi 'Gangguan Kesehatan Dan Pembiayaan Penyakit Terkait Rokok,
Tanggung Jawab Siapa?' di Jakarta, Kamis (31/10/2013) kemarin.
Usulan dari IDI memang beralasan dengan mempertimbangkan bentuk
demografi penduduk Indonesia saat ini, yang memiliki banyak usia
produktif. Padahal, jumlah perokok Indonesia sebanyak 61,4 juta orang
sebagian besar adalah generasi muda. Sekitar 10-20 tahun lagi, generasi
muda ini akan menjadi lansia dengan berbagai penyakit akibat kebiasaan
merokok yang pernah dilakukan.
Dengan keanggotaan JKN yang dimiliki, maka biaya kesehatan mereka
ditanggung negara. Hal ini tentu tidak menguntungkan bagi keuangan
negara.
Zainal juga mengacu pada Peraturan Presiden tentang JKN nomer 12
tahun 2013 pasal 25 i. Aturan tersebut memuat pelayanan yang tidak
ditanggung JKN, yaitu yang diakibatkan sengaja menyakiti atau melakukan
hobi yang merugikan diri sendiri.
Zainal menegaskan, menghisap rokok termasuk dalam perbuatan yang
sengaja menyakiti diri sendiri, sehingga akibatnya tidak perlu
ditanggung pemerintah.
“Perokok umumnya mengerti perbuatannya tidak baik dan menyakiti orang
lain, tapi masih juga dilakukan. Kalau begini tidak adil bila
pemerintah dan masyarakat masih harus menanggung biaya kesehatan para
perokok. Jika keberatan menanggung sendiri, mungkin bisa dibantu
perusahaan rokok,” kata Zainal.
Kemungkinan Indonesia yang bakal bangkrut bila menanggung biaya
kesehatan perokok juga diungkapkan Direktur PT. Askes Indonesia Tbk,
Fahmi Idris. Menurutnya kebangkrutan tak bisa dihindari, karena pada
2030 semua generasi muda perokok saat ini akan menderita sakit. Jenis
sakit yang diderita beragam, namun hampir semuanya memerlukan biaya
tinggi (katastropik).
“Bila terus begini kita pasti bangkrut. Meski begitu BPJS kesehatan
tidak memisahkan pasien perokok dan bukan perokok,” kata Fahmi.
Untuk mengatasi hal ini, Zainal mengusulkan subsidi pembiayaan
penyakit katastropik terkait PTR. Jumlah subsidi disarankan menutupi 30
persen biaya yang dikeluarkan Askes akibat PTR setiap tahunnya.
Namun solusi ini hanya bersifat jangka pendek. Fahmi menyatakan,
pemerintah tetap harus serius menyelesaikan isu terkait pembatasan rokok
dari berbagai aspek. Pembatasan rokok dapat mencegah generasi muda
terpapar rokok sejak dini, sehingga faktor risiko berbagai penyakit
seperti jantung dan kanker bisa dikurangi.
Solusi lain adalah memperkuat gateaway keeper, yaitu upaya
promotif dan preventif. Usaha ini bisa dilakukan dokter di layanan
kesehatan primer yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Masyarakat
juga dapat membentengi diri sendiri dengan terus menambah pengetahuan
dan tidak segan menginfokan kerugian merokok.
“Konsep ini jadi mirip dokter keluarga. Kita juga bisa mencontoh
Thailand terkait upaya promotif dan preventif, yang menggunakan cukai
dari rokok,” kata Fahmi.
Sumber
